Rabu, 04 Februari 2015

Makalah Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam



Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hokum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia.
Hokum islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini telah popular di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hokum syara, maupun fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami ketiga istilah tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan cukupan-cakupan ilmu agama islam.
Syariat adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu aml perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hokum syara dibagi menjadi 2 bagian:
1. Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
· Ijab/ wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan phala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan dosa.
· Sunnah/ mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan tetapi jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa.
· Ibahah/ mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika dikerjakan
 2. Al-hukmu al-wadl’iy mauoun ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun dosa.
· Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan akan mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa dan dosa.
· Tahrim/ haram (larangan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa dan dosa, dan jika ditinggalkan akan dapat imbalan paahala.
 (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus), terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
· As-sabab (sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor datangnya ketentuan hokum taklifiy, seprti condongnya matahari ke arah barat menjadi factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya skewajiban puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat antara datangnya suatu factor dengan datangnya hokum.
· As-syarath (syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor bagi keabsahan suatu hokum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak sebaab akibat, seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika sepasang manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang yang menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu berakhir dengan perceraian.
· Al- mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah menjadi penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika sesuatu itu ada, secara otomatis hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak mewarisi bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam keadaan apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini “membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.
· ‘Azimah (ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada umatnya secara umum dengan tidaka disertai dengan relevansi-relevansi khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun terhadap kelompok tertentu. Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah rekaatnya.
· Rukhshah (dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan seperti itu. Seperti shalat dhuhur yang dapat digabung dengan shalat ashar dengan masing- masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan qashar); orang yang sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan lainnya saja.
· As-Shihhah (valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan secara lengkap maka shalat itu ditetapkan sabagai shalat yang sah
· Al- buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan.
Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hkum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragamandalam hukum islam.
Fikih dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian sdari syariah karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaboarsiyang dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau ar-ra’yu.
Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran para fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai sekarang masih berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu Hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki), Muhammad bin Idris asy Syafi’I (pendiri mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab Hambali). Para yuris islam tersebut sangat berjasa bagi perkembangan hokum islam melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
· Bidimensional yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
· Adil, sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
· Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.

B. Ciri-ciri Hukum Islam
          Merupakan bagian yang bersumber dari agama islam.Mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlaq).
Mempunyai dua istilah kunci yaitu :
a)      Syari’at
Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
b)      Fikh
Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari;at.
Terdiri dari dua bidang utama yaitu:
a)      Ibadah
b)      Muammalah
Strukturnya berlapis.Mendahulukankewajiban dari pada hak.


Dapat dibagi menjadi:
a)      HukumTaklifi
Yaitu lima pengolongan hukum (wajib, haram, sunnah, makruh, jaiz)
b)      Hukum Wadh’I
Mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

C. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1) Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2) Muamalah (ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.

Bagian- bagian hukum islam adalah:
a) Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)
b) Wirasah (hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)
c) Muamalat (hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)
d) Jinayat (hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)
e) Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f) Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)
g) Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam dapat dikemukakan sebagai berikut:
v Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
v Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
v Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
v Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
v Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
v Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan
keuangan)

D. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
Ø Agama
Ø Jiwa
Ø Akal
Ø Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara harta
Menurut hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.



E. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).
dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1)      Al Quran
J  Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW,yang di dalamnya terkandung perintah Allah SWT yang sifatnya berkaitan dengan hukum.
J  Al-Quran adalah sumber pertunjuk bagi seluruh manusia untuk semua bidang kehidupan dan keperluan mereka, untuk hidup didunia ini atau bekal akhirat kelak.

J  Segi kandungan Al-Qur’an :
~ Berkenaan dengan persyariatan hukum
~ Berkenaan dengan informasi masa lalu
~ Berkenaan dengan hal-hal ghaib

2)      Sunah atau hadits Rasul
J  Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya adalah untuk mengkonfirmasi hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an, untuk memberikan penjelasan tambahan bagi ayat Al-Qur’an yang menjelaskan sesuatu secara umum, untuk mengklarifikasi ayat-ayat Alquran yang mungkin dapat menerbitkan keraguan bagi umat, dan memperkenalkan hukum baru yang   tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. 
3) Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
5) Ijma
J  Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
J  Ijma’ dalam istilah adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
J  Ketentuan Ijma :
-           Ijma' Mestilah kesepakatan semua mujtahidin semasa.
-           Kesepakatan tersebut mestilah berlaku dikalangan para mujtahidin sahaja.
-           Umat Muhammad S.A.W. yang dimaksudkan ialah mukmin, muslim dan mukallaf.
- Kesepakatan yang dimaksudkan ialah yang mengenai hukum-hukum syara‘.
- Kesepakatan mujtahidin itu mestilah berlaku selepas kewafatan Rasulullah S.A.W.
6) Qiyas
J  Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
J  Ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.  

Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.

F. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
1.  Perumusan Sistem Hukum di Indonesia :
            Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam.
2.  Lahirnya UUD 1945
            Menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, dan lain sebagainya
Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
G. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
1.  Segi Pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)
         Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier.
         Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Segi Manusia
        Sebagai subyek  : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
        Kepentingan Primer, meliputi :
S Pemeliharaan Agama     S Pemeliharaan keturunan
S  Pemeliharaan Jiwa      S Pemeliharaan harta
S  Pemeliharaan Akal

Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar