Hukum Islam dan Kontribusi
Umat Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau
peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan
oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum
adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan.
Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka
hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda
alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam
berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia
pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran
yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya
ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan
dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui sunah-sunah beliau
yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan
hokum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir
dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia.
Hokum islam diperkenalkandengan berbagai
istilah yang saat ini telah popular di lingkungan umat Islam. Ada istilah
syariat, hokum syara, maupun fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami
ketiga istilah tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan
cukupan-cakupan ilmu agama islam.
Syariat adalah segala sesuatu yang
ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah
termasukNabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu aml
perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan
kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah
syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah
(agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu
yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah
ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya
seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di
atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh
Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan),
masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral
(etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah
yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang
telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan,
pilihan, maupun penetapan. Hokum syara dibagi menjadi 2 bagian:
1. Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
· Ijab/ wajib (kewajiban), yaiti
suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan phala dan kalau ditinggalkan
akan mendapat siksa dan dosa.
· Sunnah/ mandub (anjuran), yaitu
suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan tetapi jika ditinggalkan tidak
memiliki resiko berdosa.
· Ibahah/ mubah (kebolehan), yaitu
suatu pernuatan jika dikerjakan
2. Al-hukmu
al-wadl’iy mauoun ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala
ataupun dosa.
· Karahah/ makruh (kebencian/
keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan akan mendapatkan imbalan
pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa dan dosa.
· Tahrim/ haram (larangan) yaitu
suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa dan dosa, dan jika
ditinggalkan akan dapat imbalan paahala.
(hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus),
terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy,
yaitu:
· As-sabab (sebab), yaitu sesuatu
yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor datangnya ketentuan hokum taklifiy,
seprti condongnya matahari ke arah barat menjadi factor datangnya sholat
dhuhur; seperti hadinya suatu penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir)
menjadi dihapuskannya skewajiban puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada
hubungan sebab akibat antara datangnya suatu factor dengan datangnya hokum.
· As-syarath (syarat) yaitu sesuatu
yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor bagi keabsahan suatu hokum
walaupun tidak memiliki hubungan mutlak sebaab akibat, seperti akaad nikah yang
sah merupakan syarat ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada
perceraian jika sepasang manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang
yang menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu
berakhir dengan perceraian.
· Al- mani’ (penghalang), ayitu
segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah menjadi penghalang pelaksanaan suatu
hukum. Maka jika sesuatu itu ada, secara otomatis hukum itu tidak berlaku,
seperti batalnya hak mewarisi bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam
hukum waris, seorang anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam
keadaan apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak
tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini
“membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.
· ‘Azimah (ketetapan reguler), yaitu
ketetapan Allah yang disampaikan kepada umatnya secara umum dengan tidaka
disertai dengan relevansi-relevansi khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun
terhadap kelompok tertentu. Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan waktu dan jumlah rekaatnya.
· Rukhshah (dipensasi), yaitu
ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi umatnya dalam keadaan khusus
yang menghajatkan seperti itu. Seperti shalat dhuhur yang dapat digabung dengan
shalat ashar dengan masing- masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan
qashar); orang yang sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan
di bulan lainnya saja.
· As-Shihhah (valid/ absah) yaitu
ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi standar kriteria syarat
dan rukunnya. Seperti shalat yang dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan
secara lengkap maka shalat itu ditetapkan sabagai shalat yang sah
· Al- buthlan (batal) yaitu ketetapan
Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi ketetentuan syarat dan rukun
padahal tidak memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan denngan
pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil
yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses
pemikiran dan perenungan.
Banyak definisi tentang fiqh, ada
yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang
praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat
instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan
manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya
manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan
dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari
aliran- aliran hkum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab.
Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragamandalam hukum islam.
Fikih dalam bahasa indonesia berisi
perincian-perincian sdari syariah karena itu ia dapat dikatakan sebagai
elaborasi terhadap syariah. Elaboarsiyang dimaksud adalah suatu kegiatan
ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau ar-ra’yu.
Yang dimaksud ijtihad adalah usaha
atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan memprgunakan segenapa kemampuan yang
ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat
garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan
sunah Rasulullah. Jika mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan
menemukan pemiikiran para fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal
sampai sekarang masih berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu
Hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki),
Muhammad bin Idris asy Syafi’I (pendiri mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal
(pendiri mazhab Hambali). Para yuris islam tersebut sangat berjasa bagi
perkembangan hokum islam melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat
hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi
perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
· Bidimensional yang artinya
menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau
komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan tetapi juga
mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat inilah yang merupakan sifat
dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
· Adil, sifat ini merupakan tujuan
penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah
ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia
baik sebagai individu, maupun masyarakat.
· Individualistik, dan kemasyarakatan
yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu Allah yang di sampaikan
kepada nabi Muhammad saw.
B. Ciri-ciri Hukum Islam
Merupakan bagian yang bersumber dari
agama islam.Mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan dari iman
(akidah) dan kesusilaan (akhlaq).
Mempunyai dua istilah kunci
yaitu :
a) Syari’at
Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
b) Fikh
Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari;at.
Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari;at.
Terdiri
dari dua bidang utama yaitu:
a) Ibadah
b) Muammalah
Strukturnya
berlapis.Mendahulukankewajiban
dari pada hak.
Dapat dibagi menjadi:
a) HukumTaklifi
Yaitu
lima pengolongan hukum (wajib, haram, sunnah, makruh, jaiz)
b) Hukum
Wadh’I
Mengandung
sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
C. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian
syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu: Ibadah
(mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1) Ibadah (mahdhah) adalah tata cara
dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan
hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji.
Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi.
Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya.
Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan
secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang
mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2) Muamalah (ghairu mahdhah) dal.a
pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan
sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja.
Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang
memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
a) Munakahat (hukum yang mengatur
sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)
b) Wirasah (hukum yang mengatur
segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan
cara pembagian waarisan)
c) Muamalat (hukum yang mengatur
masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam
persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)
d) Jinayat (hukum yang mengatur
tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah
hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam
al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk
dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)
e) Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum
yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan
pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f) Siyar (hukum yang mengatur urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)
g) Mukhassamat (hukumyang mengatur
tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam dapat
dikemukakan sebagai berikut:
v Al-ahkam asy-syakhsiyah
(hukum peronrangan
v Al-ahkam al-maadaniyah (hukum
kebendaan)
v Al-ahkam al-murafaat (hukum
acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
v Al ahkam al-dusturiyah (hukum
tata negara)
v Al-ahkam ad-dauliyah (hukum
internasional)
v Al-ahkam al-iqtishadiyah
wa-almaliyah (hukum ekonomi dan
keuangan)
D. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk
mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka;
mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah
atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun
kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
Ø Agama
Ø Jiwa
Ø Akal
Ø Harta, yang disebut “maqasid
al-khamsah”
a) Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia
yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun
mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam
memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai
dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk
agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus
dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya
menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan
manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib
memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup
dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah
baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di
alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan
teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan
benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal
merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang
meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang
merusak akal.
d) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara
ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk
meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut
ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang
melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara harta
Menurut hukum islam, harta merupakan
pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya.
Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi
amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang
halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.
E. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan
dan dalil telah ditentukan sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang
pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara
umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri
di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah
ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman
kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik (akibatnya).
dari ayat tersebut, dapat diperoleh
pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan
urutan:
1) Selalu menataati Allah dan
mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku
dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan
memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang
menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan kepada alquran dan
sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Secara lebih teknis umat islam dalam
berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
J
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan oleh
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW,yang di dalamnya terkandung perintah Allah
SWT yang sifatnya berkaitan dengan hukum.
J
Al-Qur’an adalah sumber pertunjuk bagi seluruh manusia
untuk semua bidang kehidupan dan keperluan mereka, untuk hidup didunia ini atau bekal akhirat
kelak.
J
Segi kandungan Al-Qur’an :
~ Berkenaan
dengan persyariatan hukum
~ Berkenaan
dengan informasi masa lalu
~ Berkenaan
dengan hal-hal ghaib
2) Sunah atau hadits Rasul
J
Hadits
adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari
Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.
Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini,
kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits
digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya adalah untuk mengkonfirmasi
hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an, untuk memberikan penjelasan
tambahan bagi ayat Al-Qur’an yang menjelaskan sesuatu secara umum, untuk
mengklarifikasi ayat-ayat Alquran yang mungkin dapat menerbitkan keraguan bagi
umat, dan memperkenalkan hukum baru yang tidak
disebutkan dalam Al-Qur’an.
3) Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul
hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu
maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali
jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
5) Ijma
J Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad)
terhadap sesuatu. Kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua
ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu
orang.
J Ijma’ dalam istilah adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum
muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara berdasarkan Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
J Ketentuan Ijma :
- Ijma' Mestilah kesepakatan semua mujtahidin semasa.
- Kesepakatan tersebut mestilah berlaku dikalangan para mujtahidin sahaja.
- Umat Muhammad S.A.W. yang dimaksudkan ialah mukmin, muslim dan mukallaf.
- Kesepakatan yang
dimaksudkan ialah yang mengenai hukum-hukum syara‘.
- Kesepakatan
mujtahidin itu mestilah berlaku selepas kewafatan Rasulullah S.A.W.
6) Qiyas
J Qiyas artinya menggabungkan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya
dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
J Ulama kaum
muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum
yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam
suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan
hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas
dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Dengan komposisi itu pula hukum
islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as
sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal
manusia.
F. Kontribusi Umat Islam Dalam
Perumusan dan Penegakan Hukum
1. Perumusan Sistem Hukum
di Indonesia :
Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem
hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam.
2. Lahirnya UUD 1945
Menggunakan hukum Islam sebagai asas undang – undang beberapa perihal di
Indonesia, seperti, pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan haji, dan lain
sebagainya
Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam
sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum
islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis,
hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke
1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal
abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum
adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah
islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum
islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi
hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan
negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar
1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan
hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum
islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di
indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan
adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan
diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus
1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai
macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah benar-benar memperoleh
tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat
islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang
harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara
yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu
keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum
harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam
dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam
perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula
menurut perundangan.
G. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan
memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya.
Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan
kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan.
Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu
membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil,
maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang
kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
1.
Segi Pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)
•
Untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier.
•
Untuk
ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Segi Manusia
–
Sebagai
subyek : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan
di akhirat.
–
Kepentingan
Primer, meliputi :
S Pemeliharaan
Agama S Pemeliharaan keturunan
S Pemeliharaan Jiwa S
Pemeliharaan harta
S Pemeliharaan Akal
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib
al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat
al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan
(al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya
bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga
harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang
berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al
manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u
al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara
Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat
fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah
berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah
kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol
dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar
(perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan
ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat
menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam
yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa
akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah
(organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut
bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja,
akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh
baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi
enginering social.
Keempat fungsi hukumtersebut tidak
dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan
yang lain juga saling terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar